pengumpulan informasi awal untuk dijadikan dasar berkoordinasi dengan
pimpinan organisasi keagamaan yang berhubungan dengan kedua aliran baru
tersebut.
Sumantrie, yang juga Ketua Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
(Pakem) Palu, menolak menyebutkan nama kedua aliran baru yang
berkembang tersebut.
Namun, ia menjelaskan, pengikut kedua aliran itu kurang dari 100 orang,
dan merupakan sekte dari salah satu agama yang dianut penduduk setempat.
"Yang jelas bukan kelompok yang belakangan ini menyedot perhatian
masyarakat, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmadiyah, aliran Pasti
(kelompok zikir), atau agama Baha`i," katanya.
Sumantrie tidak mau gegabah menetapkan aliran baru tersebut sesat, karena menurut dia, penilaiannya harus melalui prosedur.
Selain itu, katanya, pihak kejaksaan lebih mengedepankan tindakan
preventif agar pengikut aliran baru tersebut dapat kembali ke keyakinan
sebelumnya atau induk agama dari sekte yang dianut.
Prosedur dimaksud, menurut dia, perlu melakukan penelitian awal,
melakukan rapat paripurna internal Pakem, mengundang pimpinan ormas
keagamaan terkait, mengundang pimpinan sekte/aliran, meminta izin
pelarangan dari Kejaksaan Agung, selanjutnya keputusan pelarangan
tersebut diserahkan kepada polisi untuk mengambil tindakan.
"Tapi yang terpenting bagi kami yaitu melakukan pendekatan terlibih
dahulu, sebab berdasarkan anlisa ditengarai maraknya aliran baru
menjadi sasaran memecah belah bangsa," kata dia.
Setelah vakum sekitar 10 tahun sejak 1998, Pakem Palu kini kembali
aktifkan melakukan kegiatan setelah melakukan rapat koordinasi dengan
instansi terkait, seperti polisi, TNI, Pemerintah Daerah setempat,
serta organisasi sosial-keagamaan.
Sumantrie mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, dalam Pasal 30 Ayat (3) disebutkan bahwa kejaksaan
sebagai koodinator dalam mengawasi kegiatan sekte keagamaan atau aliran
kepercayaan sesuai tingkatannya.
"Olehnya saya berharap masyarakat, khususnya pers dapat memberikan
informasi aliran baru yang muncul di tengah masyarakat," katanya.
Sumatrie mengakui penindakan terhadap aliran baru yang dinyatakan sesat
acapkali berbenturan dengan kelompok pejuang Hak Azasi Manusia. Karena
itu, Pakem khususnya kejaksaan mengedepankan prosedur hukum dalam
bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar